A. Pengembang Silabus:
1) Guru
kelas/mata pelajaran
2) Kelompok
guru kelas/mata pelajaran
3) Kelompok
kerja guru (PKG/MGMP)
4) Dinas
Pendidikan
B.
Tahap-tahap
Pengembangan Silabus
1) Perencanaan
Mengumpulkan informasi
untuk penyusunan silabus
2) Pelaksanaan
Memahami semua
perangkat yang berhubungan dengan penyusunan silabus
3) Perbaikan
Dikaji ulang oleh ahli
pendidikan apakah ada yang perlu ditambah atau dihapuskan
4) Pemantapan
Memfiksasi silabus yang
akan digunakan dalam proses pembelajaran
5) Penilaian
silabus
Dilakukan secara
berkala dengan menggunakan model-model penilaian kurikulum
C.
Prinsip
Pengembangan Silabus
Berikut adalah prinsip
dalam pengembangan silabus menurut BNSP 2006:
1) Ilmiah
Keseluruhan materi
dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan.
2) Relevan
Sesuai dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
3) Sistematis
Saling berhubungan
secara fungsional.
4) Konsisten
Kompetensi dasar,
indikator, mayeri, kegiatan pembelajaran, sumber, sistem penilaian harus
konsisten.
5) Memadai
Cukup untuk menunjang
pencapaian kompetensi dasar.
6) Aktual
dan Kontekstual
Memperhatikan sesuai
dengan perkembangan zaman.
7) Fleksibel
Dapat mengakomodasi
keberagaman dalam masyarakat.
8) Menyeluruh
Mencakup aspek
kognitif, afektif dan psikomotor
D.
Langkah-langkah
Pengembangan Silabus
1) Mengkaji
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
2) Mengidentifikasi
materi pokok dan pembelajaran
3) Mengembangkan
kegiatan pembelajaran
4) Merumuskan
indikator pencapaian kompetensi
5) Penentuan
jenis penilaian
6) Menentukan
alokasi waktu
7) Menentukan
sumber belajar
E.
Mekanisme
Penyusunan Silabus
Dimulai dari tium
penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri dari guru, konselor dan kepala
sekolah sebagai ketua merangkap anggota
F.
Kegiatan
Tim Penyusunan Silabus
Penyusunan silabus
dalam bentuk KTSP merupakan bagian dari kehiatan perencanaan sekolah/madrasah.
Keghiatan ini dapat
berbentuk rapat kerja dan atau lokakarya sekolah/madrasah dan atau kelompok
sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun
pelajaran baru.
G.
Pemberlakuan
Silabus
Hak otonom penyusunan
silabus (Sagala:2007) ada pada pendidik dan sekolah, oleh karena itu
sekolahyang mempunyai hak untuk memgesahkan silabus.
H.
Format
Silabus
Nama Sekolah:
Mata Pelajaran:
Kelas/Semester:
Standar Kompetensi:
Alokasi waktu:
|
Kompetensi Dasar
|
Materi Pokok
|
Pembelajaran
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber Belajar
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(Sumber: presentasi kelompok 8)
Comments
Post a Comment