Standar Penilaian dan Telaah
Kurikulum 2013
1.
STANDAR
PENILAIAN
Dilansir
dari KBBI Daring Edisi V Tahun 2016, standar yaitu ukuran tertentu yang dipakai
sebagai patokan, sedangan penilaian adalah proses, cara, perbuatan menilai;
pemberian nilai. Maka Standar Penilaian adalah sebuah patokan atau ukuran tertentu yang digunakan untuk menilai,
dalam hal ini pada pendidikan.
Seperti
yang tercantum dalam Permendikbud Tahun 2016 Nomor 23 Pasal 1 menyebutkan,
Standar Penilaian memiliki beberapa kriteria, yaitu lingkup, tujuan, manfaat,
prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta
didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik
pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Mekanisme
penilaian sendiri dilakukan oleh tiga pihak yang saling berkaitan, yaitu
pendidik (guru), satuan pendidikan (sekolah) dan pemerintah. Oleh pendidik (pasal 9) yaitu penyusunan RPP,
penilaian aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan, pemberian remedial kepada
peserta didik yang belum mencapai KKM, dan pelaporan hasil belajar dalam bentuk
angka dan deskripsi. Selanjutnya mekanisme oleh satuan pendidikan (pasal 10),
yaitu penetapan KKM, penilaian hasil belajar yang mencakup 3 aspek, melakukan
rapat Dewan Pendidik yang mana membuat
laporan hasil belajar pada akhir semester dan akhir tahun, dan penentuan
kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik. Mekanisme oleh pemerintah (pasal
11), yaitu penilaian dalam bentuk UN, menyelenggarakan UN, melaporkan hasil UN
kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat, dan melaporkan hasil UN kepada
satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam proses pembelajaran.
Prosedur
penilaian juga dilakukan oleh 3 pihak tersebut. Seperti yang tercantum dalam
pasal 12, prosedur penilaian mencakup 3 aspek: aspek sikap, pengetahuan dan
keterampilan.
Penilaian aspek sikap,
yaitu:
a.
mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;
b.
mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
c.
menindaklanjuti hasil pengamatan; dan
d.
mendeskripsikan perilaku peserta didik.
Penilaian aspek
pengetahuan:
a.
menyusun perencanaan penilaian;
b.
mengembangkan instrumen penilaian;
c.
melaksanakan penilaian;
d.
memanfaatkan hasil penilaian; dan
e.
melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
Penilaian aspek
kreatifitas:
a.
menyusun perencanaan penilaian;
b.
mengembangkan instrumen penilaian;
c.
melaksanakan penilaian;
d.
memanfaatkan hasil penilaian; dan
e.
melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
A. Prosedur Penilaian
Prosedur
penilaian yang dilakukan oleh pendidik (pasal 13), yaitu:
a.
menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
b.
menyusun kisi-kisi penilaian;
c.
membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;
d.
melakukan analisis kualitas instrumen;
e.
melakukan penilaian;
f.
mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g.
melaporkan hasil penilaian; dan
h.
memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur
penilaian oleh satuan pendidikan, yaitu:
a.
menetapkan KKM;
b.
menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
c.
menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
d.
melakukan analisis kualitas instrumen;
e.
melakukan penilaian;
f.
mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g.
melaporkan hasil penilaian; dan
h.
memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur
penilaian oleh pemerintah, yaitu:
a.
menyusun kisi-kisi penilaian;
b.
menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
c.
melakukan analisis kualitas instrumen;
d.
melakukan penilaian;
e.
mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
f.
melaporkan hasil penilaian;
g.
memanfaatkan laporan hasil penilaian.
B. Instrumen Penilaian
Dilansir
dari KBBI daring Edisi V, instrumen yaitu alat yang dipakai untuk mengrjakan
sesuatu. Jadi, instrumen penilaian yaitu alat yang digunakan untuk melakukan
penilaian. Seperti yang tercantum di pasal 14, instrumen penilaian terdiri
dari:
1. Instrumen
penilaian oleh pendidik: ulangan harian, tugas individu/kelompok, quiz
2. Instrumen
penilaian oleh satuan pendidikan: UTS, UAS, US, Ujian praktek
3. Instumen
penilaian oleh pemerintah: UN, USBN
2.
TELAAH
KURIKULUM 2013
A.
Silabus
Istilah
silabus dapat didefinisikan sebagai garis garis besar, ringkasan, ikhtisar atau
pokok-pokok isi atau materi pelajaran (Salim dalam Abdul Madjid, dkk, 2015)
Silabus
disusun berdasarkan standar isi, yang di dalamnya berisikan identitas mata
pelajaran, kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD), materi pokok atau
pembelejaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber belajar. Dengan demikian, silabus pada dasarnya menjawab
permasalahan-permasalahan sebagai berikut.
a. Kompetensi apa saja yang harus dicapai siswa
sesuai dengan yang dirumuskan oleh Standar Isi (Kopetensi Inti dan Kompetensi
Dasar).
b. Materi Pokok/Pembelajaran apa saja yang perlu
dibahas dan dipelajari peserta didik untuk mencapai Standar Isi.
c. Kegiatan Pembelajaran apa yang seharusnya
diskenariokan oleh gru sehingga peerta didik mampu berinteraksi dengan
sumber-sumber belajar.
d. Indikator apa saja yang harus dirumuskan
untuk mengetahui ketercapaian KD dan SK.
e. Bagaimanakah cara mengetahui ketercakaian
kompetensi berdasarkan Indikaotr sebagai acuan dalam menetukan jenis dan aspek
yang akan dinilai.
f. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk
mencapai Standar Isi tertentu.
g. Sumber Belajar apa yang dapat diberdayakan
untuk mencapai Standar Isi tertentu.
·
Langkah-langkah
Pengembangan Silabus
1. Mengisi
identitas silabus
2. Menuliskan
kompetensi inti
Kompetensi
inti dirancang dalam 4 kelompok yang saling terkait yaitu berkenaan dengan
sikap keagamaan (Kompentensi Inti 1), sikap sosial (kompetensi Inti 2),
pengetahuan (Kompetensi Inti 3), dan penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4).
Keempat kelompok itu menjadi acuan dari kompetensi dasar, dan harus
dikembangakn dalam setiap peristiwa pembelajaran secara integratif.
3. Menuliskan
kompetensi dasar
Kompetensi
dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang
diturunkan dari kompetinsi inti. Kompetensi dasar adalah konten atau kompetensi
yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber pada
kompetensi inti yang harus di kuasai oleh peserta didik.
4. Mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran
Hal-hal
yang harus diperhatikan:
a. potensi peserta didik;
b. relevansi materi pokok dengan Kompetensi
Inti dan KD;
c. tingkat perkembangan fisik, intelektual,
emosional, sosial, dan spiritual peserta didik;
d. kemanfaatan bagi peserta didik;
e. struktur keilmuan;
f. kedalaman dan keluasan materi;
g. relevansi dengan kebutuhan peseta didik dan
tuntutan lingkungan;
h. alokasi waktu.
5. Mengembangkan
kegiatan pembelajaran
Kriteria
mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
a.
kegiatan pembelajaran disusun bertujuan untuk memberikan bantuan
kepada para pendidik, khususnya guru, agar mereka dapat bekerja dan
melaksanakan proses pembelajaran secara profesional sesuai dengan tuntutan
kurikulum;
b.
kegiatan pembelajaran
disusun berdasarkan atas satu tuntutan kompetensi dasar secara utuh;
c.
kegiatan pembelajaran
memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa secara berurutan
untuk mencapai Kompetensi Dasar;
d.
kegiatan pembelajaran
berpusat pada siswa (student centered).
Guru harus selalu memikirkan kegiatan apa yang bisa dilakukan agar siswa
memiliki kompetensi yang telah ditetapkan;
e.
materi kegiatan
pembelajaran dapat berupa pengetahuan, sikap (termasuk karakter yang sesuai),
dan keterampilan yang sesuai dengan KD;
f.
perumusan kegiatan
pembelajaran harus jelas memuat materi yang harus dikuasai untuk mencapai Kompetensi
Dasar;
g.
penentuan urutan kegiatan
pembelajaran harus sesuai dengan hierarki Kompetensi Inti konsep mata
pelajaran;
h.
pembelajaran bersifat
spiral (terjadi pengulangan-pengulangan pembelajaran materi
tertentu);
i.
rumusan pernyataan dalam
kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur yang mencerminkan
pengelolaan kegiatan pembelajaran siswa, yaitu kegiatan dan objek
belajar.
Sedangkan hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan
kegiatan pembelajaran adalah:
a.
memberikan peluang bagi siswa untuk mencari, mengolah, dan
menemukan sendiri pengetahuan, di bawah bimbingan guru;
b.
mencerminkan ciri khas
dalam pengembangan kemampuan mata pelajaran;
c.
disesuaikan dengan
kemampuan siswa, sumber belajar, dan sarana yang tersedia;
d.
bervariasi dengan
mengombinasikan kegiatan individu/perorangan, berpasangan, kelompok, dan
klasikal;
e.
memerhatikan pelayanan
terhadap perbedaan individual siswa seperti: bakat, minat, kemampuan, latar
belakang keluarga, sosial-ekonomi, dan budaya, serta masalah khusus yang
dihadapi siswa yang bersangkutan.
6. Merumuskan
indikator
Mencakup
aspek sikap (afektif), pengetahuan (kognitif) dan kreatifitas (psikomotorik). Kriteria
dalam penentuan indikator:
a.
Setiap KD dikembangkan
menjadi beberapa indikator (lebih dari dua).
b.
Indikator menggunakan
kata kerja oprasional yang dapat diukur dan/atau diobservasi.
c.
Tingkat kata kerja dalam
indikator lebih rendah atau setara dengan kata kerja dalam KD maupun SK.
d.
Prinsip
pengembangan indikator adalah sesuai dengan kepentingan (urgensi),
kesinambungan (kontinuitas), kesesuaian (relevasi) dan kontekstual.
e.
Keseluruhan
indikator dalam KD merupakan tanda-tanda, perilaku, dan lain-lain untuk
pencapaian kompetensi, yang merupakan kemampuan bersikap, berpikir, dan
bertindak secara konsisten.
f.
Sesuai
tingkat pengembangan berpikir siswa.
g.
Berkaitan
dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar.
h.
Memperhatikan
aspek manfaat dalam kehidupan sehari-hari (life skills).
i.
Harus
dapat menunjukan pencapaian hasil belajar siswa secara utuh (kognitif, afektif,
dan psikomotor).
j.
Memperhatikan
sumber-sumber belajar yang relevan.
k.
Dapat
diukur/dapat dikuantifikasikan/dapat diamati.
l.
Menggunakan
kata kerja operasional.
7.
Penilaian
8.
Menentukan alokasi
waktu, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.
Minggu efektif per semester;
b.
Alokasi waktu mata pelajaran per minggu
c.
Jumlah kompetensi per semester.
9.
Menentukan sumber
belajar
B.
RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan telah dijabarkan dalam silabus. Lingkup
Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang
terdiri atas 1 (satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan
atau lebih. Dalam penyusunan RPP Tematik, guru harus mengembangkan tema
berdasarkan satu KD yang terdapat dalam setiap mata pelajaran yang dianggap
relevan.
·
Mengembangkan
Kemampuan Menalar, Mengkomunikasikan dan Mencipta
Kurikulum
2013 akan dianggap berhasil jika para lulusannya memiliki kemampuan
menalar/menganalisis, mengkomunikasikan, dan mencipta. (BNSP dalam Ahmad Yani,
2014).
BNSP
menjelaskan tentang manusia Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a. Memiliki kemampuan berpikir kritis dan
pemecahan masalah (Critical-Thinking and
Problem-Solving Skills)
b. Memiliki kemampuan berkomunikasi dan
bekerjasama (Communication and
Colaboration Skills)
c. Memiliki kemampuan mencipta dan membaharui (Creativity and Innovation Skills)
d. Memiliki literasi teknologi informasi dan
komunikasi (Information and
CommunicationsTechnology Literacy)
e. Memiliki kemampuan belajar kontekstual (Contextual Learning Skils)
f. Memiliki kemampuan informasi dan literasi
media (Information and Media Literacy
Skills)
Dari
kemampuan diatas, saya menyimpulkan bahwa masyarakat Indonesia mempunyai banyak
kemampuan yang harus diasah agar dapat berguna untuk kedepannya. Terlebih, di
abad 21 ini manusia dituntut untuk kreatif dan kritis dalam menyikapi berbagai
hal. Maka dari itu, dilakukanlah perubahan dalam proses “mengasah”
kemampuan-kemampuan yang dimiliki oleh manusia Indonesia agar menjadi individu yang
kreatif dan kritis, yaitu berupa:
1.
Dari pembelajaran yang berusaha memberitahu
berubah menjadi pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk mencari tahu
melalui membaca, mengamati, atau mengobservasi.
2.
Dari pembelajaran yang hanya mengembangkan
kemampuan menyelesaikan masalah atau menjawab soal yang diajukan bergeser ke
arah pembelajaran yang memberi kemampuan merumuskan masalah dan menanya.
3.
Dari pembelajaran yang melatih berpikir mekanistis
bergeser ke arah melatih berpikir analitis dan pengambilan keputusan.
4.
Dari pembelajaran yang hanya bersifat
persainga prestasi secara individual ke arah kerjasama dan kolaborasi dalam
menyelesaikan masalah.
5.
Dari pembelajaran yang melatih jawaban tunggal
menuju pembelajaran yang melatih peserta didik untuk menjawab kebenaran
multidimensi
6.
Dari pembelajaran yang hanya mengembangkan
keterampilan fisikal menjadi pembelajaran yang menyeimbangkan antara
keterampilan fisikal (hard skills)
dan keterampilan mental (soft skills)
(Sumber: Presentasi Kelompok 5 dan 6)
Comments
Post a Comment