Skip to main content

[Resume] Standar Penilaian dan Telaah Kurikuum 2013


Standar Penilaian dan Telaah Kurikulum 2013

1.      STANDAR PENILAIAN
Dilansir dari KBBI Daring Edisi V Tahun 2016, standar yaitu ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan, sedangan penilaian adalah proses, cara, perbuatan menilai; pemberian nilai. Maka Standar Penilaian adalah sebuah patokan atau ukuran tertentu yang digunakan untuk menilai, dalam hal ini pada pendidikan.
Seperti yang tercantum dalam Permendikbud Tahun 2016 Nomor 23 Pasal 1 menyebutkan, Standar Penilaian memiliki beberapa kriteria, yaitu lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Mekanisme penilaian sendiri dilakukan oleh tiga pihak yang saling berkaitan, yaitu pendidik (guru), satuan pendidikan (sekolah) dan pemerintah.  Oleh pendidik (pasal 9) yaitu penyusunan RPP, penilaian aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan, pemberian remedial kepada peserta didik yang belum mencapai KKM, dan pelaporan hasil belajar dalam bentuk angka dan deskripsi. Selanjutnya mekanisme oleh satuan pendidikan (pasal 10), yaitu penetapan KKM, penilaian hasil belajar yang mencakup 3 aspek, melakukan rapat  Dewan Pendidik yang mana membuat laporan hasil belajar pada akhir semester dan akhir tahun, dan penentuan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik. Mekanisme oleh pemerintah (pasal 11), yaitu penilaian dalam bentuk UN, menyelenggarakan UN, melaporkan hasil UN kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat, dan melaporkan hasil UN kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam proses pembelajaran.
Prosedur penilaian juga dilakukan oleh 3 pihak tersebut. Seperti yang tercantum dalam pasal 12, prosedur penilaian mencakup 3 aspek: aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.




Penilaian aspek sikap, yaitu:
a. mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;
b. mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
c. menindaklanjuti hasil pengamatan; dan
d. mendeskripsikan perilaku peserta didik.

Penilaian aspek pengetahuan:
a. menyusun perencanaan penilaian;
b. mengembangkan instrumen penilaian;
c. melaksanakan penilaian;
d. memanfaatkan hasil penilaian; dan
e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

Penilaian aspek kreatifitas:
a. menyusun perencanaan penilaian;
b. mengembangkan instrumen penilaian;
c. melaksanakan penilaian;
d. memanfaatkan hasil penilaian; dan
e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

A. Prosedur Penilaian
Prosedur penilaian yang dilakukan oleh pendidik (pasal 13), yaitu:
a. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
b. menyusun kisi-kisi penilaian;
c. membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;
d. melakukan analisis kualitas instrumen;
e. melakukan penilaian;
f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan
h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Prosedur penilaian oleh satuan pendidikan, yaitu:
a. menetapkan KKM;
b. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
c. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
d. melakukan analisis kualitas instrumen;
e. melakukan penilaian;
f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan
h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Prosedur penilaian oleh pemerintah, yaitu:
a. menyusun kisi-kisi penilaian;
b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
c. melakukan analisis kualitas instrumen;
d. melakukan penilaian;
e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
f. melaporkan hasil penilaian;
g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

B. Instrumen Penilaian
Dilansir dari KBBI daring Edisi V, instrumen yaitu alat yang dipakai untuk mengrjakan sesuatu. Jadi, instrumen penilaian yaitu alat yang digunakan untuk melakukan penilaian. Seperti yang tercantum di pasal 14, instrumen penilaian terdiri dari:
1.      Instrumen penilaian oleh pendidik: ulangan harian, tugas individu/kelompok, quiz
2.      Instrumen penilaian oleh satuan pendidikan: UTS, UAS, US, Ujian praktek
3.      Instumen penilaian oleh pemerintah: UN, USBN



2.      TELAAH KURIKULUM 2013
A.    Silabus
Istilah silabus dapat didefinisikan sebagai garis garis besar, ringkasan, ikhtisar atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran (Salim dalam Abdul Madjid, dkk, 2015)
Silabus disusun berdasarkan standar isi, yang di dalamnya berisikan identitas mata pelajaran, kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD), materi pokok atau pembelejaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Dengan demikian, silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut.
a.   Kompetensi apa saja yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan oleh Standar Isi (Kopetensi Inti dan Kompetensi Dasar).
b.   Materi Pokok/Pembelajaran apa saja yang perlu dibahas dan dipelajari peserta didik untuk mencapai Standar Isi.
c.   Kegiatan Pembelajaran apa yang seharusnya diskenariokan oleh gru sehingga peerta didik mampu berinteraksi dengan sumber-sumber belajar.
d.   Indikator apa saja yang harus dirumuskan untuk mengetahui ketercapaian KD dan SK.
e.   Bagaimanakah cara mengetahui ketercakaian kompetensi berdasarkan Indikaotr sebagai acuan dalam menetukan jenis dan aspek yang akan dinilai.
f.    Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencapai Standar Isi tertentu.
g.   Sumber Belajar apa yang dapat diberdayakan untuk mencapai Standar Isi tertentu.

·         Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1.      Mengisi identitas silabus
2.      Menuliskan kompetensi inti
Kompetensi inti dirancang dalam 4 kelompok yang saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (Kompentensi Inti 1), sikap sosial (kompetensi Inti 2), pengetahuan (Kompetensi Inti 3), dan penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4). Keempat kelompok itu menjadi acuan dari kompetensi dasar, dan harus dikembangakn dalam setiap peristiwa pembelajaran secara integratif.

3.      Menuliskan kompetensi dasar
Kompetensi dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari kompetinsi inti. Kompetensi dasar adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus di kuasai oleh peserta didik.

4.      Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran
Hal-hal yang harus diperhatikan:
a.   potensi peserta didik;
b.   relevansi materi pokok dengan Kompetensi Inti dan KD;
c.   tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik;
d.   kemanfaatan bagi peserta didik;
e.   struktur keilmuan;
f.    kedalaman dan keluasan materi;
g.   relevansi dengan kebutuhan peseta didik dan tuntutan lingkungan;
h.   alokasi waktu.

5.      Mengembangkan kegiatan pembelajaran
Kriteria mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
a.       kegiatan pembelajaran disusun bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar mereka dapat bekerja dan melaksanakan proses pembelajaran secara profesional sesuai dengan tuntutan kurikulum;
b.       kegiatan pembelajaran disusun berdasarkan atas satu tuntutan kompetensi dasar secara utuh;
c.        kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa secara berurutan untuk mencapai Kompetensi Dasar; 
d.       kegiatan pembelajaran berpusat pada siswa (student centered). Guru harus selalu memikirkan kegiatan apa yang bisa dilakukan agar siswa memiliki kompetensi yang telah ditetapkan; 
e.        materi kegiatan pembelajaran dapat berupa pengetahuan, sikap (termasuk karakter yang sesuai), dan keterampilan yang sesuai dengan KD; 
f.        perumusan kegiatan pembelajaran harus jelas memuat materi yang harus dikuasai untuk mencapai Kompetensi Dasar; 
g.       penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki Kompetensi Inti konsep mata pelajaran; 
h.       pembelajaran bersifat spiral (terjadi pengulangan-pengulangan pembelajaran materi tertentu); 
i.         rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur yang mencerminkan pengelolaan kegiatan pembelajaran siswa, yaitu kegiatan dan objek belajar. 

Sedangkan hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan kegiatan pembelajaran adalah:
a.       memberikan peluang bagi siswa untuk mencari, mengolah, dan menemukan sendiri pengetahuan, di bawah bimbingan guru; 
b.       mencerminkan ciri khas dalam pengembangan kemampuan mata pelajaran; 
c.        disesuaikan dengan kemampuan siswa, sumber belajar, dan sarana yang tersedia;
d.       bervariasi dengan mengombinasikan kegiatan individu/perorangan, berpasangan, kelompok, dan klasikal; 
e.        memerhatikan pelayanan terhadap perbedaan individual siswa seperti: bakat, minat, kemampuan, latar belakang keluarga, sosial-ekonomi, dan budaya, serta masalah khusus yang dihadapi siswa yang bersangkutan. 



6.      Merumuskan indikator
Mencakup aspek sikap (afektif), pengetahuan (kognitif) dan kreatifitas (psikomotorik). Kriteria dalam penentuan indikator:
a.       Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indikator (lebih dari dua).
b.      Indikator menggunakan kata kerja oprasional yang dapat diukur dan/atau diobservasi.
c.       Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara dengan kata kerja dalam KD maupun SK.
d.       Prinsip pengembangan indikator adalah sesuai dengan kepentingan (urgensi), kesinambungan (kontinuitas), kesesuaian (relevasi) dan kontekstual.
e.        Keseluruhan indikator dalam KD merupakan tanda-tanda, perilaku, dan lain-lain untuk pencapaian kompetensi, yang merupakan kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten.
f.        Sesuai tingkat pengembangan berpikir siswa.
g.       Berkaitan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar.
h.       Memperhatikan aspek manfaat dalam kehidupan sehari-hari (life skills).
i.         Harus dapat menunjukan pencapaian hasil belajar siswa secara utuh (kognitif, afektif, dan psikomotor).
j.         Memperhatikan sumber-sumber belajar yang relevan.
k.       Dapat diukur/dapat dikuantifikasikan/dapat diamati.
l.         Menggunakan kata kerja operasional.

7.      Penilaian
8.      Menentukan alokasi waktu, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.       Minggu efektif per semester; 
b.      Alokasi waktu mata pelajaran per minggu
c.       Jumlah kompetensi per semester. 

9.      Menentukan sumber belajar
B.     RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan telah dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. Dalam penyusunan RPP Tematik, guru harus mengembangkan tema berdasarkan satu KD yang terdapat dalam setiap mata pelajaran yang dianggap relevan.

·         Mengembangkan Kemampuan Menalar, Mengkomunikasikan dan Mencipta
Kurikulum 2013 akan dianggap berhasil jika para lulusannya memiliki kemampuan menalar/menganalisis, mengkomunikasikan, dan mencipta. (BNSP dalam Ahmad Yani, 2014).
BNSP menjelaskan tentang manusia Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a.  Memiliki kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah (Critical-Thinking and Problem-Solving Skills)
b.  Memiliki kemampuan berkomunikasi dan bekerjasama (Communication and Colaboration Skills)
c.  Memiliki kemampuan mencipta dan membaharui (Creativity and Innovation Skills)
d. Memiliki literasi teknologi informasi dan komunikasi (Information and CommunicationsTechnology Literacy)
e.  Memiliki kemampuan belajar kontekstual (Contextual Learning Skils)
f.  Memiliki kemampuan informasi dan literasi media (Information and Media Literacy Skills)
Dari kemampuan diatas, saya menyimpulkan bahwa masyarakat Indonesia mempunyai banyak kemampuan yang harus diasah agar dapat berguna untuk kedepannya. Terlebih, di abad 21 ini manusia dituntut untuk kreatif dan kritis dalam menyikapi berbagai hal. Maka dari itu, dilakukanlah perubahan dalam proses “mengasah” kemampuan-kemampuan yang dimiliki oleh manusia Indonesia agar menjadi individu yang kreatif dan kritis, yaitu berupa:
1.               Dari pembelajaran yang berusaha memberitahu berubah menjadi pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk mencari tahu melalui membaca, mengamati, atau mengobservasi.
2.               Dari pembelajaran yang hanya mengembangkan kemampuan menyelesaikan masalah atau menjawab soal yang diajukan bergeser ke arah pembelajaran yang memberi kemampuan merumuskan masalah dan menanya.
3.               Dari pembelajaran yang melatih berpikir mekanistis bergeser ke arah melatih berpikir analitis dan pengambilan keputusan.
4.               Dari pembelajaran yang hanya bersifat persainga prestasi secara individual ke arah kerjasama dan kolaborasi dalam menyelesaikan masalah.
5.               Dari pembelajaran yang melatih jawaban tunggal menuju pembelajaran yang melatih peserta didik untuk menjawab kebenaran multidimensi
6.               Dari pembelajaran yang hanya mengembangkan keterampilan fisikal menjadi pembelajaran yang menyeimbangkan antara keterampilan fisikal (hard skills) dan keterampilan mental (soft skills)




(Sumber: Presentasi Kelompok 5 dan 6)

Comments

Popular posts from this blog

[Resume] Konsep Dasar Kurikulum, Silabus dan RPP

Konsep Dasar Kurikulum, Silabus dan RPP 1.       KURIKULUM Menurut Romine (1954) (dalam Hamalik, 2008), kurikulum adalah: “curriculum is interpreted to mean all of the organized courses, activities, and expreciences which pupils have under direction of the school, whether in the classroom or not”. (Kurikulum ditafsirkan berarti semua, aktivitas, dan pengalaman terorganisir yang dimiliki siswa di bawah arahan sekolah, baik di dalam kelas atau tidak). Menurut Romine (1954) (dalam Hamalik, 2008) rumusan kurikulum terdiri dari beberapa macam: 1.       Kurikulum Sebagai Suatu Program Kegiatan yang Terencana Menurut Saylor, Alexander, dan Lewis (1986) dalam Hamalik (2008) kurikulum berupaya menggabungkan ruang lingkup, rangkaian, interprestasi, keseimbangan subject matter, teknik mengajar, dan hal yang lain dapat direncanakan sebelumnya. Pada hakikatnya, kurikulum sebagai suatu program kegiatan terencana memiliki rentang yang...

[Resume] Telaah Kurikulum Bahasa Korea

A.      Pengertian Menurut McDonald & Leeper (dalam Yurni dan Erwin, 2016), kegiatan kurikulum adalah memproduksi rencana kegiatan, sedangkan pembelajaran adalah kegiatan melaksanakan rencana tersebut. Menurut Gagne dan Briggs (dalam Yurni dan Erwin, 2016), pembelajaran adalah suatu sistem yang bertujuan untuk membantu proses belajar siswa yang berisi serangkaian peristiwa yang dirancang untuk mempengaruhi proses belajar dalam diri siswa. Dari pengertian diatas, saya menyimpulkan bahwa pembelajaran adalah proses untuk mendapatkan pengetahuan dengan menyimpan informasi yang disampaikan. B.      Prinsip Belajar 1)       Berpusat pada siswa 2)       Belajar dengan melakukan 3)       Mengembangkan kemampuan sosial 4)       Mengembangkan keingintahuan 5)       Imajinasi dan fitrah anak 6)   ...