Skip to main content

[Resume] Standar Isi dan Standar Proses

1.      STANDAR ISI
Menurut Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013, Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi dianalisis pada kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum, beban belajar dan kalender pendidikan yang akan menjadi dokumen I KTSP. Standar isi dianalisis pada lampiran SK dan KD yang akan menjadi dokumen II KTSP. Dokumen II berisi silabus dan RPP yang esensinya ada pada KD. Tiap KD harus dianalisis untuk memperoleh indikator pencapaian sebagai dasar pengembangan silabus. Indikator pencapaian dalam silabus selanjutnya menjadi acuan dalam penentuan kegiatan pembelajaran, alokasi waktu, jenis dan bentuk penilaian, serta sumber dan bahan pembelajaran.
Dari penjelasan diatas, saya menyimpulkan bahwa standar isi merupakan goals yang digambarkan dengan mencakup beberapa aspek tertentu yang akan dicapai oleh peserta didik pada tiap jenjang pendidikan.
Pengembangan RPP sesuai dengan tuntutan PP 19 Tahun 2005 harus mengacu pada hasil pengembangan silabus. Penentuan tujuan pembelajaran harus sesuai dengan indikator pencapaian, materi pembelajaran diuraikan dari materi pokok dalam silabus.
Tingkat Kompetensi dikembangkan berdasarkan kriteria:
                     1.         Tingkat perkembangan peserta didik
                     2.         Kualifikasi kompetensi Indonesia
                     3.         Penguasaan kompetensi yang berjenjang.

Selain itu Tingkat Kompetensi juga memperhatikan tingkat kerumitan kompetensi, fungsi satuan pendidikan, dan keterpaduan antar jenjang yang relevan.

 Berikut adalah tabel Tingkat Kompetensi pada tiap jenjang pendidikan


No
Tingkat Kompetensi
Jenjang Pendidikan
1
Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini
TK/RA
(Catatan: Standar Isi TK/RA diatur secara terpisah)
2
Tingkat Pendidikan Dasar
SD/MI/SDLB/Paket A
3
Tingkat Pendidikan Menengah
SMP/MTS/SMPLB/Paket B
4
Tingkat Pendidikan Atas
SMA/MA/SMALB/Paket C





Sikap dibentuk melalui aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan.
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta.
Keterampilan diperoleh melalui aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta.
Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi.
1.1. Dasar Hukum Standar Isi
                     1.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
                     2.         Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
                     3.         Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei.
                     4.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
                     5.         Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005

1.2. Kerangka Dasar Kurikulum
1.      Kelompok Mata Pelajaran
Berikut ini kelompok mata pelajaran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat 1:
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
·         Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
·         Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
·         Kelompok mata pelajaran estetika
·         Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan

2.      Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
·         Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
·         Beragam dan terpadu
·         Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni
·         Relevan dengan kebutuhan kehidupan
·         Menyeluruh dan berkesinambungan
·         Belajar sepanjang hayat
·         Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

3.      Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum dalam tiap jenjang pendidikan menganut prinsip-prinsip berikut:
·         Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.
Menurut saya, dalam hal ini pelaksanaan kurikulum harus mampu membuat peserta didik dapat menggali potensi dalam dirinya dan mengeskpresikan dirinya dengan bebas tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Pelaksanaan kurikulum juga harus menghargai dan menerima apapun kondisi yang ada pada peserta didik.

·         Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan 5 pilar belajar, yaitu:
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(b) belajar untuk memahami dan menghayati
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Menurut pendapat saya dalam hal ini adalah, dilansir dari KBBI daring, pilar yaitu tiang, dasar, atau pokok. Jadi, pelaksanaan kurikulum harus membuat siswa memegang teguh kelima pokok dalam belajar karena hal tersebut merupakan acuan untuk menjadikan peserta didik menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna untuk dirinya dan orang lain.

·         Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik
Menurut saya, pelaksanaan kurikulum tidak hanya mementingkan hasil akhir peserta didik saja tetapi juga dalam prosesnya harus memberikan pelayanan yang bermutu kepada peserta didik.

·         Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat
Seperti yang sudah disebutkan dalam resume sebelumnya (http://maputwirs.blogspot.co.id/2018/02/konsep-dasar-kurikulum-silabus-dan-rpp.html), kurikulum merupakan reproduksi kultural yang artinya kurikulum tidak hanya mencakup mata pelajaran saja tetapi juga mengandung nilai-nilai budaya yang dapat diterapkan kepada peserta didik. Maka jika pendidik tidak dapat membangun chemistry yang baik kepada peserta didik secara terus menerus dan menjadi kebiasaan (membudaya), maka goals yang akan dicapai pun tidak akan sempurna sesuai harapan.

·         Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar
Seperti yang sudah disebutkan pada resume sebelumnya (http://maputwirs.blogspot.co.id/2018/02/konsep-dasar-kurikulum-silabus-dan-rpp.html), kurikulum memiliki fungsi penyesuaian, yaitu kurikulum harus bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan dan perkembangan zaman. Jika pelaksanaan kurikulum masih stuck disitu saja tidak ada pembaharuan, maka hasilnya juga akan menjadi peserta didik yang tertinggal yang tidak dapat bersaing di era globalisasi.

·         Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah.
Menurut saya pelaksanaan kurikulum harus mampu memanfaatkan keadaan sekitar untuk memicu peserta didik menjadi pribadi yang kreatif dan mencintai budayanya sendiri.

·         Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan.
Menurut saya, jika komponen dalam kurikulum tidak berkesinambungan maka pelaksanaannya juga akan menjadi kacau.


1.3. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan muatan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik. Jenis-jenis struktur kurikulum dibedakan berdasarkan satuan pendidikan, yaitu:
1.3.1.  Stuktur Kurikulum Pendidikan Umum:
·         Struktur Kurikulum SD/MI
·         Struktur Kurikulum SMP/MTs
·         Struktur Kurikulum SMA/MA
1.3.2. Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan:
Pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya.
Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri.
1.3.3.  Struktur Kurikulum Pendidikan Khusus:
Struktur kurikulum ini disusun untuk peserta didik luar biasa. Peserta didik luar biasa dibagi ke dalam 2 kategori, yaitu peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata dan peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata.
Kurikulum Pendidikan Khusus terdiri atas 8 sampai dengan 10 mata pelajaran, muatan lokal, program khusus, dan pengembangan diri.
Program khusus merupakan kegiatan yang bervariasi sesuai degan jenis ketunaannya
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan ini merupakan ekstrakulikuler.



1.4. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap tingkat dan/atau semester untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Prinsip pembelajaran berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi:
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
1. dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
2. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis
aneka sumber belajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan
pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis
kompetensi;
5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju
pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills)
dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan
(ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun
karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru,
siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas.
13. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta
didik.

1.5. Beban Belajar
Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan.
Sistem Kredit Semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan.
Dari penjelasan diatas saya menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan beban belajar adalah suatu sistem yang digunakan dalam tiap jenjang pendidikan yang harus diikuti oleh peserta didik. Beban belajar terdiri dari 2 jenis, yaitu Sistem Paket dimana mata pelajaran dan beban belajar sudah ditentukan dan peserta didik wajib mengikuti mata pelajaran yang sudah ditetapkan. Yang kedua adalah Sistem Kredit Semester dimana peserta didik dapat memilih sendiri mata pelajaran dan beban belajar pada tiap semester.

1.6. Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Menurut saya, kalender pendidikan merupakan patokan untuk proses kegiatan pembelajaran agar tidak terjadi kekacauan dalam kegiatan pembelajaran. Kekacauan yang dimaksud yaitu kegiatan yang bentrok dengan jadwal lain, baik itu hari libur atau pun jadwal lain.


2.      STANDAR PROSES
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Jika saya melansir dari KBBI daring, standar adalah ukuran tertentu yang digunakan sebagai patokan dan proses adalah rangkaian tindakan, pembuatan atau pengolahan yang menghasilkan produk. Sehingga saya menyimpulkan bahwa standar proses adalah suatu patokan yang digunakan dalam proses pembelajaran untuk menghasilkan kompetensi lulusan.

2.1. Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan pembelajraran meliputi:
1.      Silabus
2.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

2.2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
2.2.1.      Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
a.      Alokasi waktu jam tatap muka pembelajaran:
SD/MI  : 35 menit
SMP/MTs : 40 menit
SMA/MA : 45 menit
SMK/MAK : 45 menit

b.      Rombongan Belajar
SD/MI
·         Jumlah rombongan belajar: 6-24
·         Jumlah maksimum peserta didik per-rombongan belajar: 28
SMP/MTs
·         Jumlah rombongan belajar: 3-33
·         Jumlah maksimum peserta didik per-rombongan belajar: 32

SMA/MA
·         Jumlah rombongan belajar: 3-36
·         Jumlah maksimum peserta didik per-rombongan belajar: 36
SMK
·         Jumlah rombongan belajar: 3-72
·         Jumlah maksimum peserta didik per-rombongan belajar: 36
SDLB
·         Jumlah rombongan belajar: 6
·         Jumlah maksimum peserta didik per-rombongan belajar: 5
SMPLB
·         Jumlah rombongan belajar: 3
·         Jumlah maksimum peserta didik per-rombongan belajar: 8
SMALB
·         Jumlah rombongan belajar: 3
·         Jumlah maksimum peserta didik per-rombongan belajar: 8


c.       Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
d.      Pengelolaan Kelas dan Laboratorium
Guru wajib menjadi teladan yang baik bagi peserta didik seperti mengajarkan toleransi, kerjasama, gotong royong, berpakaian rapi, berbicara jelas dengan volume yang dapat didengar oleh seluruh siswa, dan lain-lain.


2.2.2.      Pelaksanaan Pembelajaran
Hal ini merupakan praktek dari RPP yang meliputi 3 hal, yaitu:
1.      Kegiatan Pendahuluan
Dalam hal ini, guru wajib mempersiapkan peserta didik secara fisik dan psikis untuk mengikuti kegiatan pembelajaran, menyiapkan materi yang akan dijelaskan kepada peserta didik, dan menjelaskan tujuan yang akan dicapai.
2.      Kegiatan Inti
Dalam hal ini, guru menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Hal-hal yang dinilai guru terhadap peserta didik yaitu sikap, pengetahuan dan keterampilan.
3.      Kegiatan Penutup
Pada kegiatan penutup, guru melakukan evaluasi dengan peserta didik.
Hal-hal yang dievaluasi yaitu manfaat proses pembelajaran yang sudah berlangsung, pemberian tugas individu atau kelompok dan menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran selanjutnya.

2.2.3.      Penilaian Proses dan Hasil Pembelajaran
Penilaian proses pembelajaran menilai kesiapan peserta didik, proses, dan hasil belajar secara utuh.
Hasil penilaian digunakan guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial) pembelajaran, pengayaan (enrichment) atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
Evaluasi hasil pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dan di akhir satuan pelajaran dengan menggunakan metode dan alat: tes lisan/perbuatan, dan tes tulis. Hasil evaluasi akhir diperoleh dari gabungan evaluasi proses dan evaluasi hasil pembelajaran.

Alat evaluasi proses pembelajaran yaitu:
·         lembar pengamatan
·         angket
·         rekaman
·         catatan anekdot, dan
·         refleksi.

2.2.4.      Pengawasan Proses Pembelajaran
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas yang meliputi pemantauan, supervisi, pelaporan dan tindak lanjut.
·         Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan.
·         Sistem dan Entitas Pengawasan

Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.

Comments

Popular posts from this blog

[Resume] Konsep Dasar Kurikulum, Silabus dan RPP

Konsep Dasar Kurikulum, Silabus dan RPP 1.       KURIKULUM Menurut Romine (1954) (dalam Hamalik, 2008), kurikulum adalah: “curriculum is interpreted to mean all of the organized courses, activities, and expreciences which pupils have under direction of the school, whether in the classroom or not”. (Kurikulum ditafsirkan berarti semua, aktivitas, dan pengalaman terorganisir yang dimiliki siswa di bawah arahan sekolah, baik di dalam kelas atau tidak). Menurut Romine (1954) (dalam Hamalik, 2008) rumusan kurikulum terdiri dari beberapa macam: 1.       Kurikulum Sebagai Suatu Program Kegiatan yang Terencana Menurut Saylor, Alexander, dan Lewis (1986) dalam Hamalik (2008) kurikulum berupaya menggabungkan ruang lingkup, rangkaian, interprestasi, keseimbangan subject matter, teknik mengajar, dan hal yang lain dapat direncanakan sebelumnya. Pada hakikatnya, kurikulum sebagai suatu program kegiatan terencana memiliki rentang yang...

[Resume] Standar Penilaian dan Telaah Kurikuum 2013

Standar Penilaian dan Telaah Kurikulum 2013 1.       STANDAR PENILAIAN Dilansir dari KBBI Daring Edisi V Tahun 2016, standar yaitu ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan, sedangan penilaian adalah proses, cara, perbuatan menilai; pemberian nilai. Maka Standar Penilaian adalah s ebuah patokan atau ukuran tertentu yang digunakan untuk menilai , dalam hal ini pada pendidikan. Seperti yang tercantum dalam Permendikbud Tahun 2016 Nomor 23 Pasal 1 menyebutkan, Standar Penilaian memiliki beberapa kriteria, yaitu lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Mekanisme penilaian sendiri dilakukan oleh tiga pihak yang saling berkaitan, yaitu pendidik (guru), satuan pendidikan (sekolah) dan pemerintah.   Oleh pendidik (pasal 9) yaitu penyusunan RPP, penilaian aspek sikap,...

[Resume] Telaah Kurikulum Bahasa Korea

A.      Pengertian Menurut McDonald & Leeper (dalam Yurni dan Erwin, 2016), kegiatan kurikulum adalah memproduksi rencana kegiatan, sedangkan pembelajaran adalah kegiatan melaksanakan rencana tersebut. Menurut Gagne dan Briggs (dalam Yurni dan Erwin, 2016), pembelajaran adalah suatu sistem yang bertujuan untuk membantu proses belajar siswa yang berisi serangkaian peristiwa yang dirancang untuk mempengaruhi proses belajar dalam diri siswa. Dari pengertian diatas, saya menyimpulkan bahwa pembelajaran adalah proses untuk mendapatkan pengetahuan dengan menyimpan informasi yang disampaikan. B.      Prinsip Belajar 1)       Berpusat pada siswa 2)       Belajar dengan melakukan 3)       Mengembangkan kemampuan sosial 4)       Mengembangkan keingintahuan 5)       Imajinasi dan fitrah anak 6)   ...