1.
STANDAR
ISI
Menurut Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013, Standar
Isi adalah kriteria mengenai ruang
lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi dianalisis pada kerangka
dasar kurikulum, struktur kurikulum, beban belajar dan kalender pendidikan yang
akan menjadi dokumen I KTSP. Standar isi dianalisis pada lampiran SK dan KD
yang akan menjadi dokumen II KTSP. Dokumen II berisi silabus dan RPP yang
esensinya ada pada KD. Tiap KD harus dianalisis untuk memperoleh indikator
pencapaian sebagai dasar pengembangan silabus. Indikator pencapaian dalam
silabus selanjutnya menjadi acuan dalam penentuan kegiatan pembelajaran,
alokasi waktu, jenis dan bentuk penilaian, serta sumber dan bahan pembelajaran.
Dari penjelasan diatas, saya menyimpulkan bahwa
standar isi merupakan goals yang
digambarkan dengan mencakup beberapa aspek tertentu yang akan dicapai oleh
peserta didik pada tiap jenjang pendidikan.
Pengembangan RPP sesuai dengan tuntutan PP 19 Tahun
2005 harus mengacu pada hasil pengembangan silabus. Penentuan tujuan
pembelajaran harus sesuai dengan indikator pencapaian, materi pembelajaran
diuraikan dari materi pokok dalam silabus.
Tingkat Kompetensi dikembangkan berdasarkan
kriteria:
1.
Tingkat perkembangan peserta didik
2.
Kualifikasi kompetensi Indonesia
3.
Penguasaan kompetensi yang berjenjang.
Selain itu Tingkat Kompetensi juga
memperhatikan tingkat kerumitan kompetensi, fungsi satuan pendidikan, dan keterpaduan
antar jenjang yang relevan.
Berikut adalah tabel Tingkat Kompetensi pada
tiap jenjang pendidikan
|
No
|
Tingkat
Kompetensi
|
Jenjang
Pendidikan
|
|
1
|
Tingkat
Pendidikan Anak Usia Dini
|
TK/RA
(Catatan:
Standar Isi TK/RA diatur secara terpisah)
|
|
2
|
Tingkat
Pendidikan Dasar
|
SD/MI/SDLB/Paket
A
|
|
3
|
Tingkat Pendidikan Menengah
|
SMP/MTS/SMPLB/Paket
B
|
|
4
|
Tingkat
Pendidikan Atas
|
SMA/MA/SMALB/Paket
C
|
Sikap dibentuk melalui aktivitas: menerima,
menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan.
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas: mengetahui,
memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta.
Keterampilan diperoleh melalui aktivitas: mengamati,
menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta.
Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses
pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi.
1.1.
Dasar Hukum Standar Isi
1.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.
Surat Ketua Badan Standar Nasional
Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor
0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
1.2. Kerangka Dasar Kurikulum
1.
Kelompok Mata Pelajaran
Berikut
ini kelompok mata pelajaran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat 1:
kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
·
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian
·
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi
·
Kelompok mata pelajaran estetika
·
Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan
2.
Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
·
Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
·
Beragam dan terpadu
·
Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan,teknologi, dan seni
·
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
·
Menyeluruh dan berkesinambungan
·
Belajar sepanjang hayat
·
Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah
3.
Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Pelaksanaan
kurikulum dalam tiap jenjang pendidikan menganut prinsip-prinsip berikut:
·
Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada
potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang
berguna bagi dirinya.
Menurut
saya, dalam hal ini pelaksanaan kurikulum harus mampu membuat peserta didik
dapat menggali potensi dalam dirinya dan mengeskpresikan dirinya dengan bebas
tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Pelaksanaan kurikulum juga harus menghargai
dan menerima apapun kondisi yang ada pada peserta didik.
·
Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan
5 pilar belajar, yaitu:
(a)
belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(b)
belajar untuk memahami dan menghayati
(c)
belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
(d)
belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain
(e)
belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran
yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Menurut
pendapat saya dalam hal ini adalah, dilansir dari KBBI daring, pilar yaitu
tiang, dasar, atau pokok. Jadi, pelaksanaan kurikulum harus membuat siswa
memegang teguh kelima pokok dalam belajar karena hal tersebut merupakan acuan
untuk menjadikan peserta didik menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna
untuk dirinya dan orang lain.
·
Pelaksanaan kurikulum memungkinkan
peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau
percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik
Menurut
saya, pelaksanaan kurikulum tidak hanya mementingkan hasil akhir peserta didik
saja tetapi juga dalam prosesnya harus memberikan pelayanan yang bermutu kepada
peserta didik.
·
Kurikulum dilaksanakan dalam suasana
hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab,
terbuka, dan hangat
Seperti
yang sudah disebutkan dalam resume
sebelumnya (http://maputwirs.blogspot.co.id/2018/02/konsep-dasar-kurikulum-silabus-dan-rpp.html),
kurikulum merupakan reproduksi kultural yang artinya kurikulum tidak hanya
mencakup mata pelajaran saja tetapi juga mengandung nilai-nilai budaya yang
dapat diterapkan kepada peserta didik. Maka jika pendidik tidak dapat membangun
chemistry yang baik kepada peserta
didik secara terus menerus dan menjadi kebiasaan (membudaya), maka goals yang akan dicapai pun tidak akan sempurna
sesuai harapan.
·
Kurikulum dilaksanakan dengan
menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan
teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber
belajar
Seperti
yang sudah disebutkan pada resume
sebelumnya (http://maputwirs.blogspot.co.id/2018/02/konsep-dasar-kurikulum-silabus-dan-rpp.html),
kurikulum memiliki fungsi penyesuaian,
yaitu kurikulum harus bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan dan perkembangan
zaman. Jika pelaksanaan kurikulum masih stuck
disitu saja tidak ada pembaharuan, maka hasilnya juga akan menjadi peserta
didik yang tertinggal yang tidak dapat bersaing di era globalisasi.
·
Kurikulum dilaksanakan dengan
mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah.
Menurut
saya pelaksanaan kurikulum harus mampu memanfaatkan keadaan sekitar untuk
memicu peserta didik menjadi pribadi yang kreatif dan mencintai budayanya
sendiri.
·
Kurikulum yang mencakup seluruh komponen
kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan
dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan.
Menurut
saya, jika komponen dalam kurikulum tidak berkesinambungan maka pelaksanaannya
juga akan menjadi kacau.
1.3. Struktur Kurikulum
Struktur
kurikulum merupakan muatan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik. Jenis-jenis struktur kurikulum dibedakan berdasarkan satuan
pendidikan, yaitu:
1.3.1. Stuktur Kurikulum Pendidikan Umum:
·
Struktur Kurikulum SD/MI
·
Struktur Kurikulum SMP/MTs
·
Struktur Kurikulum SMA/MA
1.3.2. Struktur
Kurikulum Pendidikan Kejuruan:
Pendidikan
kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya.
Kurikulum
SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan
Pengembangan Diri.
1.3.3. Struktur Kurikulum Pendidikan Khusus:
Struktur
kurikulum ini disusun untuk peserta didik luar biasa. Peserta didik luar biasa dibagi
ke dalam 2 kategori, yaitu peserta didik
berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata dan peserta didik berkelainan disertai dengan
kemampuan intelektual di bawah rata-rata.
Kurikulum
Pendidikan Khusus terdiri atas 8 sampai dengan 10 mata pelajaran, muatan lokal,
program khusus, dan pengembangan diri.
Program
khusus merupakan kegiatan yang bervariasi sesuai degan jenis ketunaannya
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, bakat, dan minat
setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan ini merupakan
ekstrakulikuler.
1.4. Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar
Kedalaman
muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang
terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap tingkat
dan/atau semester untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian
kompetensi lulusan.
Prinsip
pembelajaran berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi:
Sesuai
dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran
yang digunakan:
1.
dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
2.
dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis
aneka
sumber belajar;
3.
dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan
pendekatan
ilmiah;
4.
dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis
kompetensi;
5.
dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6.
dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju
pembelajaran
dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7.
dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8.
peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills)
dan
keterampilan mental (softskills);
9.
pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan
peserta
didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10.
pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan
(ing
ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun
karso),
dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran
(tut wuri handayani);
11.
pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
12.
pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru,
siapa
saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas.
13.
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan
efisiensi
dan efektivitas pembelajaran; dan
14.
pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta
didik.
1.5. Beban Belajar
Satuan
pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program
pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester. Kedua
sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Sistem Paket
adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya
diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah
ditetapkan.
Sistem Kredit Semester
adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya
menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap
semester pada satuan pendidikan.
Dari
penjelasan diatas saya menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan beban belajar
adalah suatu sistem yang digunakan dalam tiap jenjang pendidikan yang harus
diikuti oleh peserta didik. Beban belajar terdiri dari 2 jenis, yaitu Sistem
Paket dimana mata pelajaran dan beban belajar sudah ditentukan dan peserta
didik wajib mengikuti mata pelajaran yang sudah ditetapkan. Yang kedua adalah
Sistem Kredit Semester dimana peserta didik dapat memilih sendiri mata
pelajaran dan beban belajar pada tiap semester.
1.6. Kalender Pendidikan
Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Menurut
saya, kalender pendidikan merupakan patokan untuk proses kegiatan pembelajaran
agar tidak terjadi kekacauan dalam kegiatan pembelajaran. Kekacauan yang dimaksud
yaitu kegiatan yang bentrok dengan jadwal lain, baik itu hari libur atau pun
jadwal lain.
2. STANDAR PROSES
Standar
Proses adalah kriteria mengenai
pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar
Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar
Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
Jika
saya melansir dari KBBI daring, standar adalah
ukuran tertentu yang digunakan sebagai patokan dan proses adalah rangkaian tindakan, pembuatan atau pengolahan yang
menghasilkan produk. Sehingga saya menyimpulkan bahwa standar proses adalah suatu patokan yang digunakan dalam proses
pembelajaran untuk menghasilkan kompetensi lulusan.
2.1. Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan
pembelajraran meliputi:
1.
Silabus
2.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
2.2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
2.2.1. Persyaratan Pelaksanaan Proses
Pembelajaran
a. Alokasi waktu jam tatap muka pembelajaran:
SD/MI : 35 menit
SMP/MTs
: 40 menit
SMA/MA
: 45 menit
SMK/MAK
: 45 menit
b. Rombongan Belajar
SD/MI
·
Jumlah rombongan belajar: 6-24
·
Jumlah maksimum peserta didik
per-rombongan belajar: 28
SMP/MTs
·
Jumlah rombongan belajar: 3-33
·
Jumlah maksimum peserta didik
per-rombongan belajar: 32
SMA/MA
·
Jumlah rombongan belajar: 3-36
·
Jumlah maksimum peserta didik
per-rombongan belajar: 36
SMK
·
Jumlah rombongan belajar: 3-72
·
Jumlah maksimum peserta didik
per-rombongan belajar: 36
SDLB
·
Jumlah rombongan belajar: 6
·
Jumlah maksimum peserta didik
per-rombongan belajar: 5
SMPLB
·
Jumlah rombongan belajar: 3
·
Jumlah maksimum peserta didik
per-rombongan belajar: 8
SMALB
·
Jumlah rombongan belajar: 3
·
Jumlah maksimum peserta didik
per-rombongan belajar: 8
c. Buku Teks Pelajaran
Buku
teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas
pembelajaran yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
d. Pengelolaan Kelas dan Laboratorium
Guru
wajib menjadi teladan yang baik bagi peserta didik seperti mengajarkan
toleransi, kerjasama, gotong royong, berpakaian rapi, berbicara jelas dengan
volume yang dapat didengar oleh seluruh siswa, dan lain-lain.
2.2.2. Pelaksanaan Pembelajaran
Hal ini merupakan praktek dari RPP
yang meliputi 3 hal, yaitu:
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam
hal ini, guru wajib mempersiapkan peserta didik secara fisik dan psikis untuk
mengikuti kegiatan pembelajaran, menyiapkan materi yang akan dijelaskan kepada
peserta didik, dan menjelaskan tujuan yang akan dicapai.
2. Kegiatan Inti
Dalam
hal ini, guru menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media
pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta
didik dan mata pelajaran. Hal-hal yang dinilai guru terhadap peserta didik
yaitu sikap, pengetahuan dan keterampilan.
3. Kegiatan Penutup
Pada
kegiatan penutup, guru melakukan evaluasi dengan peserta didik.
Hal-hal
yang dievaluasi yaitu manfaat proses pembelajaran yang sudah berlangsung,
pemberian tugas individu atau kelompok dan menginformasikan rencana kegiatan
pembelajaran selanjutnya.
2.2.3. Penilaian Proses dan Hasil
Pembelajaran
Penilaian
proses pembelajaran menilai kesiapan peserta didik, proses, dan hasil belajar
secara utuh.
Hasil
penilaian digunakan guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial) pembelajaran, pengayaan (enrichment) atau pelayanan konseling.
Selain itu, hasil penilaian otentik digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki
proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
Evaluasi
hasil pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dan di akhir satuan
pelajaran dengan menggunakan metode dan alat: tes lisan/perbuatan, dan tes
tulis. Hasil evaluasi akhir diperoleh dari gabungan evaluasi proses dan
evaluasi hasil pembelajaran.
Alat
evaluasi proses pembelajaran yaitu:
·
lembar pengamatan
·
angket
·
rekaman
·
catatan anekdot, dan
·
refleksi.
2.2.4. Pengawasan Proses Pembelajaran
Pengawasan
proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas yang
meliputi pemantauan, supervisi, pelaporan dan tindak lanjut.
·
Prinsip
Pengawasan
Pengawasan
dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara
berkelanjutan.
·
Sistem
dan Entitas Pengawasan
Sistem
pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dan dinas
pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
Comments
Post a Comment